![]() |
Konsorsium Gabungan Aktivis NTB |
MATARAM, 19 April 2025 – Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat bersama sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa menyuarakan keprihatinan serius terhadap aktivitas reklamasi ilegal dan galian C tanpa izin yang merusak kawasan hutan mangrove di pesisir Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan penimbunan pesisir ini diperkirakan terjadi di atas lahan seluas kurang lebih 4 hektar, dengan menggunakan material tanah dari lokasi galian C ilegal di desa yang sama. Proyek ini dijalankan tanpa mengantongi izin lingkungan, izin reklamasi, maupun izin pertambangan, dan telah menyebabkan kerusakan pada ekosistem mangrove yang menjadi penyangga alami kawasan pesisir.
Aksi Akbar Akan Digelar:
Sebagai bentuk perlawanan sipil, Konsorsium bersama GAPM NTB, ALPA NTB, PEKAT IB, GMPD NTB dan elemen mahasiswa dari berbagai kampus akan menggelar AKSI AKBAR pada:
• Hari/Tanggal: Rabu, 23 April 2025
• Waktu: 10.00 WITA – selesai
• Rute Aksi: KOREM 162/WB – POLDA NTB – DLHK NTB
Tuntutan Utama Aksi dan Laporan:
• Hentikan seluruh aktivitas reklamasi dan galian C ilegal yang merusak lingkungan pesisir dan hutan mangrove.
• DLHK NTB dan Gakkum KLHK segera turun ke lapangan untuk investigasi dan tindakan hukum.
• Mendesak pertanggungjawaban dari semua lembaga negara, termasuk:
• DLHK dan DKP NTB yang dianggap lalai melakukan pengawasan lingkungan, dan diduga melakukan pembiaran.
• Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak bertindak meskipun pelanggaran kasat mata terjadi.
• KOREM 162/WB POLDA NTB sebagai unsur keamanan yang dinilai menutup mata padahal juga punya fungsi sebagai Badan Keamanan Laut Negara.
• Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, di antaranya:
• PT. GWP (penanggung jawab proyek reklamasi) dibawah milik inisial O.
• Inisial U (pemilik galian C ilegal)
• Inisial HB (penyedia alat berat)
Fakta Lapangan:
• Hutan mangrove dirusak untuk kepentingan reklamasi.
• Tanah diambil dari galian C ilegal di lokasi yang sama.
• Tidak ada izin lingkungan, reklamasi, atau pertambangan.
Fidar Khairul Diaz selaku sekretaris koordinator Konsorsium menyebut aktivitas ini sebagai bentuk perampasan ruang pesisir yang mencederai hukum dan keadilan ekologis. Aksi ini menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak akan diam saat ruang hidupnya dihancurkan untuk kepentingan segelintir orang.
"Jangan sampai Kasus Pagar laut yang terjadi di Tangerang kemarin juga marak terjadi di daerah kita sendiri. Ini jelas pelanggaran dan jelas merampas ruang hidup orang banyak." Pungkasnya
Aksi akbar ini kemudian si serukan di berbagai platform informasi digital sebagai bentuk kepedulian madyarakat umum untuk mempertahankan kedaulatan bernegara.
“Kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat NTB untuk turut menyuarakan perlawanan atas tindakan ilegal ini. Diam adalah pengkhianatan terhadap alam dan generasi masa depan,” tegas Ziyad, Koordinator Konsorsium Aktivis NTB. (CrK_02)