Iklan


Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-29T07:49:29Z
DESAINDEKS ARTIKELLOMBOK BARAT

Buntut Warga Terkena Penyakit HIV/AIDS Akhirnya 12 Kafe Ilegal ditutup

Tim sat Pol PP saat melakukan Pemasangan Penyegelan terhadap 12 Kafe di desa Jagaraga 

LOMBOK BARAT, - Buntut dari beberapa warga terkena penyakit HIV/AIDS karena menjamurnya cafe Ilegal dan kos-kosan bebas, beberapa  hari yang lalu Pemdes Jagaraga Kuripan langsung melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Dari hasil Musyawarah Desa tersebut , warga desa Jagaraga setuju melakukan penutupan .

Kali ini Belasan kafe tuak ilegal di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, akhirnya ditutup dan disegel oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Polisi Militer, Rabu (28/5/2025). 

Operasi penertiban ini dilakukan menyusul keresahan warga akibat maraknya aktivitas malam yang mengganggu ketertiban dan diduga menimbulkan berbagai penyakit masyarakat.

Sebanyak 12 kafe ilegal berjejer dan aktif setiap malam, memicu gangguan kamtibmas mulai dari pesta miras hingga dugaan praktik prostitusi terselubung. Kondisi ini membuat warga Jagaraga melalui musyawarah desa khusus mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bertindak tegas.

“Kami mengusulkan penertiban ini karena keresahan warga. Tidak ada satupun kafe tuak di sini yang memiliki izin,” tegas Kepala Desa Jagaraga, Muhammad Hasyim.

Penertiban ini mendapat dukungan penuh dari Camat Kuripan, Iskandar, yang menegaskan wilayah Kecamatan Kuripan dilarang keras menjual minuman beralkohol sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Menariknya, salah satu cafe yang disegel, Warung D’Angel, disebut-sebut dimiliki oleh oknum anggota TNI dari Lombok Tengah. Meski belum terbukti secara resmi, Koramil setempat menyatakan akan menyelidiki dan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saya hanya penjaga. Pemiliknya anggota tentara. Saya digaji Rp 800 ribu per bulan,” ungkap seorang penjaga kafe.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Barat, Wirya Kurniawan, menegaskan bahwa penyegelan ini bukan yang pertama. Dua tahun lalu, kafe-kafe tersebut juga pernah ditertibkan, namun kembali beroperasi secara diam-diam.

Kini, Satpol PP memasang spanduk segel resmi dan menegaskan bahwa empat Perda telah dilanggar, yakni: Perda No. 11 Tahun 2011 (Tata Ruang), Perda No. 1 Tahun 2014 (Bangunan Gedung), Perda No. 1 Tahun 2015 (Minuman Beralkohol), Perda No. 6 Tahun 2016 (Kamtibmas).

“Jika mereka kembali beroperasi, kami akan sita semua barang. Kalau mencopot spanduk segel, bisa diproses hukum pidana,” tegas Wirya.

Meski mayoritas pemilik kafe menerima keputusan ini, sempat terjadi perlawanan di Kafe Asri, yang memicu adu mulut antara pemilik dan Kepala Desa. Beruntung ketegangan segera diredam oleh aparat keamanan. (CrN _ 04)